Kartu Tanda Penduduk Orang Asing

  1. Perpindahan Penduduk (F1-03)*;
  2. Nomor KK dan NIK.
  3. ------------------------------------------------------------------
  4. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kelurahan
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan outreach
  3. Petugas melakukan verifikasi dan tanda tangan berita acara tempat tinggal
  4. Petugas verifikasi kelurahan menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi
  5. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan data
  6. Petugas Disdukcapil melakukan proses entry data
  7. Petugas Disdukcapil memberikan jadwal perekaman dan sidik jari pemohon
  8. Petugas Disdukcapil melakukan unggah dokumen berupa SKTT
  9. Pemohon menerima dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga Orang Asing

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik OA

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store