Pelayanan Mutasi Siswa

No. SK: 510.32/4295/402

  1. Surat Keterangan dari pihak sekolah asal yang menerangkan bahwa siswa tersebut akan mutasi ke sekolah lain;
  2. Foto copy Raport sebanyak 1 ( satu ) bendel

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dari orang tua siswa; 2. Petugas memeriksa berkas permohonan; 3. a. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut; 4. Pemberian no/ tgl./ stempel surat rekomendasi; 5. Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon

Maksimal 60 ( enam puluh ) menit terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, serta pejabat penandatangan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ( mutasi sekolah )

1. Meja Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Anjungan Informasi Mandiri;
4. Website: disdik@salatiga.go.id
5. Email: disdik@salatiga.go.id
6. Telepon: (0298) 324844
7. Faksimile: (0298) 324844
8. Alamat Kantor: Jalan LMU Adisucipto no.2 Salatiga
9. SMS Pengaduan 0815-7595-2073

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Siswa"