Permohonan Cetak Ulang KTP Elektronik Karena Rusak

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*;
  2. Bukti KTP rusak
  3. ------------------------------------------------------------------
  4. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang KTP elektronik;
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam antrian cetak KTP elektronik;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman;
  9. Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan;
  10. Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store