Pelayanan Konsultasi Perpustakaan

No. SK: 000.8.3.2/018/DKP-Sekr

  1. Menyiapkan bahan yang akan dikonsultasi
  2. Mengisi Buku Pengunjung

  1. 1 Mengisi buku pengunjung dan menyimpan tas di loker serta memaparkan maksud dan tujuan
  2. 2 Menerima dan mengarahkan Pemustaka Kepada Bagian layanan Konsultasi
  3. 3 Menanyakan maksud dan tujuan kedatangan pemustaka
  4. 4 Memaparkan apa yang akan dikonsultasikan kepada Petugas Bagian Konsultasi
  5. 5 Memproses dan memberikan tanggapan atas permasalahan dari pemustaka / pemohon
  6. 6 Memahami apa yang telah di jelaskan oleh Petugas Bagian Konsultasi dan urusan selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi

SIlahkan datang ke Perpustakaan, dan akan dilayani oleh Petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store