Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat

No. SK: 510.32/4295/402

  1. Kenaikan Pangkat Reguler Jabatan Pelaksana : 1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2. Fotokopi Penempatan / SK Jabatan Pelaksana; 3. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS; 4. Fotokopi Ijazah Terakhir; 5. Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir); 6. Fotokopi STLUD bagi PNS yang pindah golongan/ruang II/d ke III/a; 7. Fotokopi SPMT dan SK Pengangkatan PNS bagi usulan Kenaikan Pangkat Pertama;
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan ( Struktural) : 1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS; 3. Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat pernyataan Pelantikan (jabatan baru dan jabatan sebelumnya); 4. Fotokopi Ijazah Terakhir; 5. Fotokopi STLUD atau STTPL Diklat Pim III / PKA bagi PNS Jabatan Struktural yang pindah golongan dari III/d ke IV/a; Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah : 1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2. Fotokopi SK CPNS; 3. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah / Universitas); 4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah; 5. Fotokopi SK Jabatan yang sudah relevan dengan Ijazah yang diperoleh; 6. Asli Surat keterangan uraian tugas yang menunjukkan kesesuaian antara tugas pokok dengan ijazah yang dimiliki serta ditanda tangani oleh pejabat eselon II; 7. Fotokopi surat ijin belajar/ SK Tugas Belajar; 8. Fotokopi surat keterangan penggunaan gelar; 9. Penilaian Kinerja ( 2 tahun terakhir)
  4. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional : 1. FotoKopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2. Fotokopi SK CPNS; 3. Fotokopi Ijazah Terakhir; 4. Fotokopi SK Pengangkatan/Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional / SK Kenaikan jenjang jabatan; 5. PAK lama dan Asli PAK baru, PAK inpassing bagi Guru;6. PAK Inpassing bagi Jabatan Fungsional Guru; 7. Fotokopi SK pembebasan sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 8. Khusus untuk usul Kenaikan Pangkat ke golongan ruang IV/c ke atas bagi Guru, Penilik, Pengawas Sekolah dan JF rumpun kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker dan perawat) wajib melampirkan klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Kesehatan / Kepala Dinas Kesehatan Kota; Fotocopi SK Pemberhentian sebagai jabatan fungsional bagi PNS pemangku jabatan fungsional yang sedang melaksanakan (Cuti di Luar Tanggungan Negara, Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana); 10. SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani tersebut angka 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Sertifikat uji kompetensi bagi JF yang akan naik jenjang jabatan, yang telah diatur oleh instansi pembinanya; 12. STTPP Diklat bagi JF yang alih jenjang jabatan dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional; 13. Fotokopi SPMT dan SK PNS khusus untuk KP pertama; 14. Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir)
  5. Usul Kenaikan Pangkat Dipercepat

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas usul kenaikan pangkat; 2. Pemeriksaan berkas kenaikan pangkat; 3. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut; 4. Penerbitan Rekomendasi; 5. Penyerahan berkas ke BKPSDM.

1 hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan usul kenaikan pangkat

1. Meja Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Anjungan Informasi Mandiri;
4. Website: disdik.salatiga.go.id
5. Email: disdik@salatiga.go.id
6. Telepon: (0298) 324844
7. Faksimile: (0298) 324844
8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga
9. Pengaduan: 082147979597

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat"