Pencatatan biodata penduduk WNI

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. a. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap, jika bayi baru lahir tidak diperlukan sudah terpenuhi datanya di F-2.01;
  2. b. Formulir F-1.04 bagi penduduk dewasa yang telah diisi lengkap;
  3. c.Surat pengantar dari RT dan RW, tidak diperlukan untuk bayi baru lahir yg dilengkapi dg keterangan lahir dari penolong;
  4. d. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting;
  5. e. Bukti pendidikan terakhir;
  6. f. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (bagi pendatang dari LN).

  1. Pemohon Akses layanan online Disdukcapil Kota Banjar melalui laman bit.ly/PAK_ONOM atau IKD;
  2. Pemohon memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengisi form, mengupload berkas-berkas persyaratan.
  3. Pemohon datang ke desa/kelurahan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang selanjutnya difasilitasi petugas desa/kelurahan (petugas registrasi);
  4. Petugas Registrasi mengeluarkan formulir permohonan administrasi kependudukan sesuai dengan permohonan melalui aplikasi SIMADURASA disertai dokumen pendukung;
  5. Petugas Registrasi mengirimkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Disdukcapil melalui saluran yang disediakan.
  6. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  7. Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas.
  8. Menerima berkas permohonan dari pemohon; • Memeriksa berkas awal; • Jika berkas lengkap, diberikan nomor antrian sekaligus dianjurkan untuk download dan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); • Mempersilahkan pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  9. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian untuk pemohon offline; • Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk permohonan online diberitahukan melalui email; • Berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator SIAK pada Aplikasi SIAK; • Operator SIAK mengajukan TTE pada aplikasi SIAK; • Melakukan aktivasi IKD jika pemohon memiliki perangkat yang kompatibel.
  10. Memproses berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan, • Mengembalikan berkas yang belum memenuhi persyaratan kepada operator SIAK untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon; • Melihat draft dokumen pada aplikasi SIAK, mengoreksi kesalahan pengetikan, jika sudah sesuai dilanjutkan verifikasi TTE di aplikasi SIAK
  11. Kepala Dinas membubuhkan TTE pada dokumen yang diajukan. Secara otomatis sistem akan mengirim file dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon dalam bentuk pdf melalui email pemohon.
  12. Operator SIAK: • Mencetak Biodata Penduduk jika diminta oleh pemohon; • Menyerahkan Biodata Penduduk kepada pemohon. • Menyerahkan berkas arsip ke arsiparis
  13. Arsiparis mengarsipkan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.        Menyampaikan secara langsung;

b.        Kotak saran;

c.         Website : disdukcapil.banjarkota.go.id ;

d.      Telepon : (0265) 2733412;

e.        Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com;

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online