Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

  1. 1) Pengantar dari RT/ RW diketahui oleh Kepala Desa 2) Foto Copy KTP 3) Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa 4) Menyerahkan kartu keluarga yang lama

  1. 1) Pemohon mendaftar pada petugas loket 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen 3) Diteruskan kepada Kasi Pemerintahan 4) Memverifikasi dan memparaf pada dokumen 5) Memeriksa dan memberikan paraf 6) Menandatangan pengantar KK

  1. Kotak Saran
  2. Telpon/sms : 081345402640

Tidak dipungut biaya

Pengantar KK dengan tanda tangan dan cap basah

  1. Kotak Saran
  2. Telpon/sms : 081345402640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga "