Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Limbah Beracun B.3

  1. "1. Keterangan Tentang Permohonan a. Nama Pemohon / Kuasa; b. Alamat Kegiatan; c. Nomor Telp dan e-mail; d. Usaha dan/atau Kegiatan; e. General Manager / Direktur; f. Manager Lingkungan."
  2. 2. Keterangan Tentang Lokasi a. Luas; b. Letak; c. Titik Koordinat"
  3. "3. Keterangan Pengelolaan Limbah B3 a. Jenis limbah B3 yang dikelola; b. Sumber Limbah B3 yang dikelola; c. Peta lokasi Kegiatan; d. Layout Kegiatan; e. Desain Konstruksi TPS LB3; f. Denah TPS LB3; g. Surat Kesepakatan antara Pengumpul dan Pengolah/Pemanfaat Penimbun Limbah"
  4. "4. Kelengkapan Dokumen * a. NPWP; b. SIUP; c. Izin Lingkungan; d. Akta Pendirian Badan Usaha; e. Izin Operasional; f. IMB (kecuali kegiatan pertambangan); g. Izin Gangguan (HO)/ (kecuali Kegiatan Pertambangan & Perkebunan) "

  1. Menerima berkas izin non izin dari pemohon user memeriksa meneliti kelengkapan dokumen dikembalikan apabila tidak lengkap dan diterima sebagai penerimaan titipan apabila dokumen lengkap dan diinformasikan sekaligus menyerahkan dokumen kepada instansi teknis untuk diproses lebih lanjut
  2. Melaksanakan kajian teknis dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin dan menyerahkan kembali kepada Dinas PMPTSP melalui petugas loket
  3. Dokumen diperiksa dan setelah lengkap rekomendasi serahkan kembali ke loket untuk proses penerbitan Izin lanjutan
  4. Memeriksa dan meneliti dokumen izin non izin dari pemohon sesuai dengan persyaratan izin dan diproses pengetikan draft dokumen hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  5. Meneliti draft dokumen Izin yang akan ditetapkan memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Draft Dokumen Izin diteliti ditandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tidak beretribusi bagi yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikan retribusi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi tembusan dokumen izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan dokumen izin dan tembusan kepada SKPD terkait

Berkas lengkap dilanjutkan penginputan data dan cetak izin Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon

Tidak Ada Retribusi

LB.3 (PENGUMPULAN)

Kantor DPMPTSP Kab Tanah Bumbu Jl Dharma Praja Kel Gunung Tinggi Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu email dispmptsp2018 gmail com Website http dispmptsp tanahbumbukab go id Telp 0518 70664 Fax 0518 75264

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Limbah Beracun B.3"