No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022
Waktu tanggap pelayanan petugas kurang dari 5 menit terlayani setelah pasien dating, Jam layanan IGD 24 jam.
Sesuai
dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan
kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Mendapatkan pemeriksaaan dan Tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook. Email : puskesmas1sokaraja@gmail.com. Whatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store