Pelayanan IGD 24 Jam

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. 1. Kartu Identitas (KTP)
  2. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang diterima petugas/paramedis IGD
  2. 2. Pengisian Informed concent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien
  3. 3. Diruang triase dilakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Penderita dibedakan menurut kegawatan dengan member kode warna : a. Hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat darurat b. Kuning adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat dan atau gawat tidak darurat c. Merah adalah warna untuk penderita gawat darurat d. Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia e. Penderita merupakan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam.
  6. 6. Penderita dengan warna kuning dan hijau dikirim ke rawat jalan sesuai jam pelayanan
  7. 7. Penderita warna merah jika bisa ditangani maka ditangani puskesmas
  8. 8. Pasien dilakuakn rujukan bila tidak bisa ditangani puskesmas

Waktu tanggap pelayanan petugas kurang dari 5 menit terlayani setelah pasien dating, Jam layanan IGD 24 jam.


Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Mendapatkan pemeriksaaan dan Tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.com. Whatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store