Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024

  1. Surat Permohonan Pencatatan
  2. Draf PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebanyak 3 rangkap
  3. Diberikan Tanda Bukti Pencatatan

  1. Pengadministrasi Umum menerima Berkas dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Untuk dilakukan disposisi.
  2. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ke Kepala Bidang transmigrasi dan HI untuk diperoses selanjutnya
  3. Kepala Bidang mendisposisi berkas permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ke Mediator HI untuk dilakukan Pemeriksaan Berkas dan Pengecekan Draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  4. Mediator : - Memeriksa berkas dan draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu - Melakukan Perekapan dan Pemeriksaan Draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu jika terdapat draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lainnya - Membuat surat Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu beserta penomoran dan menyerahkan ke Kepala Bidang untuk diperiksa dan di paraf
  5. Kepala Bidang meneliti dan mengoreksi serta memberikan Paraf atas Draf Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berserta List rekapitulasinya, jika belum sesuai akan dikembalikan untuk di perbaiki ke pada mediator. Kemudian menyampaikan Konsep SK Pencatatan Kepada Kepala Dinas Untuk di Tandatangani
  6. Kepala Dinas menandatangani Tanda Bukti Pencatatan dan Rekapitulasi dan Menyerahkan ke Mediator untuk selanjutnya di berikan kepada Pemohon.
  7. Mediator menyerahkan Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada pemohon

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pencatatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah  Maksimal 50 Menit, namun tergantung banyak atau tidaknya draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang akan dicatatkan.

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan

Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Trans dan HI dengan Email: washi.naker@yahoo.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-