No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024
Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses pencatatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
adalah Maksimal 50 Menit, namun
tergantung banyak atau tidaknya draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang akan
dicatatkan.
Tidak dipungut biaya
Tanda Bukti Pencatatan
Penanganan Pengaduan,
Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Trans dan HI dengan Email: washi.naker@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Bidang Tenaga Kerja
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Tenaga Kerja