Ruang ICU

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat rujukan (jika ada) 5. Surat Pengantar Rawat 6. General Concent
  2. Pasien Peserta BPJS : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP 5. Surat Pengantar Rawat Inap 6. General Concent

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD / IBS / rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu / memerlukan terapi intensif & titrasi. b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawatdaruratan sesaat pada pasien sakit kronis
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif, pasien dapat segera masuk ICU
  4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang / rawat inap di bangsal / rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat / petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : 1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara Intensif / gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. 2. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. 3. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. c. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi, serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

Setiap Hari (24 Jam)

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

1. Pelayanan resusitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator mekanik, Pelayanan terapi Oksigen, Pelayanan pemasangan kateter vena sentral, Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri dan tekanan darah non invasive, Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodinamik, Pelayanan fisioterapi dada

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store