Tidak dipungut biaya
Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-1 l/PMK.03/2013) dan Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11/PMK.03/2013)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store