setelah tanggal
penerimaan permintaan keterangan dan/atau dengan
mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding
Wajib Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan
atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan
tanggapan.
Tidak dipungut biaya
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store