Surat Keterangan Bebas PPNBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM
  2. Fotokopi kartu NPWP
  3. Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPnBM
  4. Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud
  5. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku
  6. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan-keterangan antara lain: Nama penjual, Nama pembeli, Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli
  7. Izin Usaha dan izin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (izin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi)
  8. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut

  1. Permohonan diajukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan
  2. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan pelayanan
  3. Kantor Pelayanan Pajak menenma dan meneliti permohonan
  4. Kantor Pelayanan Pajak menenma dan meneliti permohonan

setelah surat permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjenkemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id 
  7. Surat atau datang langsung ke DirektoratPenyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPNBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum"