sejak
permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014) atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store