Pelayanan Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik

  1. Akun e-court
  2. Scan Surat Gugatan - PDF
  3. Scan Surat Kuasa Khusus memakai materai 10.000 - PDF
  4. Scan Fotokopi Objek Sengketa (jika ada) - PDF
  5. Scan Upaya administrasi (Surat Keberatan dan/atau Banding Administrasi) - PDF

  1. Gugatan didaftarkan oleh Pihak secara online melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung R.I.
  2. Petugas E-Court mengecek perkara yang didaftarkan secara online di Aplikasi E-Court Mahkamah Agung R.I tersebut.
  3. Setelah dilakukan pembayaran secara online (e-Payment) petugas e-court (kasir) memberi nomor perkara di Aplikasi SIPP.
  4. Pemanggilan pertama para pihak dilakukan secara elektronik melalui email yang telah didaftarkan pada Aplikasi E-Court.
  5. Proses Persidangan (E-Litigation) Jawab menjawab dilakukan secara online melalui Email para pihak, kecuali untuk acara pembuktian
  6. Pemberitahuan Putusan dilakukan secara elektronik

Nomor Perkara didapatkan setelah Pembayaran biaya panjar dilakukan

pembayaran dilakukan secara online (e-Payment) atau melalui transfer bank.

Rincian Biaya Panjar dapa dilihat pada link berikut: klik disini 

Nomor Perkara

Jika terdapat layanan yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store