Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Banding

  1. Melunasi biaya panjar perkara
  2. Dokumen banding yang diunggah pada e-court
  3. Berkas Perkara

  1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding kepada Panitera Muda Perkara pada Loket 3 dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon banding harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan meregister perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
  3. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  4. Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  5. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Pengadilan (Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara) yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta panitera.
  6. Pengadilan (Pengadilan Tinggi TUN) wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara).
  7. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

Pengadilan (Pengadilan Tinggi TUN) wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara).

Pemohon banding harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan meregister perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.

Dokumen Putusan Banding

Jika terdapat layanan yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store