Pelayanan Upaya Hukum Banding Secara Elektronik

  1. Melunasi Biaya Panjar
  2. Memori Banding dan Kontra Memori Banding

  1. Upaya hukum Banding didaftarkan oleh Pihak secara online melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung R.I dan sekaligus melakukan pembayaran secara online,
  2. Petugas Upaya Hukum akan memverifikasi dan validasi pendaftaran upaya hukum banding, dari data perkara yang ada di aplikasi e-Court Aplikasi E-Court Mahkamah Agung R.I tersebut.
  3. Pemberitahuan Upaya Hukum Banding dilakukan secara elektronik kepada pihak Terbanding sesuai domisili elektroniknya.
  4. Proses Penyampaian Memori Banding dan Kontra Memori Banding dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung R.I.
  5. Pemberitahuan dan Pemeriksaan berkas/Inzage dilakukan secara elektronik
  6. Pemberitahuan Putusan dilakukan secara elektronik

3 Bulan

Sesuai SKUM pada e-Court

Dokumen Putusan Banding

Jika terdapat layanan yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store