Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

  1. Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Panitera Muda Perkara Pengadilan melalui Loket Tiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir
  2. Melunasi Biaya Panjar sesuai SKUM
  3. Memori kasasi disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan

  1. Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Pengadilan Panitera Muda Perkara pada Loket Tiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon kasasi harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan akan meregister perkara dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada Pemohon Kasasi apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas.
  3. Memori kasasi disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
  4. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditanda tangani oleh pernohon kasasi dengan menyertakan akta panitera.
  5. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan, salinan putusan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

6 Bulan

Pemohon kasasi harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan akan meregister perkara dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada Pemohon Kasasi apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas.

Dokumen Putusan Kasasi

Jika terdapat layanan yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store