6 Bulan
Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
Dokumen Putusan Peninjauan Kembali
Jika terdapat layanna yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store