Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali

  1. Telah melunasi panjar dalam SKUM
  2. Dokumen Permohonan

  1. Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Panitera Muda perkara pada Loket Tiga di pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
  2. Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
  3. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung dan ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali.
  4. .

6 Bulan


Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.

Dokumen Putusan Peninjauan Kembali

Jika terdapat layanna yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store