Pelayanan Administrasi Pelaksanaan Putusan yang Berekuatan Hukum Tetap

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera dalam waktu 14 hari kerja

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera dalam waktu 14 hari kerja
  2. Dalam hal Tergugat diwajibkan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (9) huruf b dan c Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan tersebut, dengan penetapan, tanpa atau dengan didahului pemanggilan para pihak
  3. Dalam hal pejabat yang bersangkutan tetap tidak bersedia melaksanakan isi putusan, maka kepada Pejabat yang bersangkutan dapat dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif atas Permohonan Penggugat apabila dalam amar putusan dicantumkan tentang kewajiban tersebut
  4. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan dapat diumumkan di media massa cetak setempat, atas permohonan Penggugat.
  5. Disamping diumumkan di media massa cetak setempat, atas permohonan Penggugat Ketua Pengadilan harus mengajukan hal tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan dan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

4 Bulan

  

Eksekusi

Jika terdapat layanna yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store