Pelayanan Administrasi Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa

  1. Permohonan penundaan tersebut dapat dikabulkan, apabila: a. Terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilakanakan.
  2. b. Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka Pembangunan.

  1. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan atau secara tersendiri dan dapat diputus terlebih dahulu sebelum pokok sengketa atau bersama-sama dengan pokok sengketa.

2 Hari kerja

 

 

Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa

Jika terdapat layanna yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa"