Standar Pelayanan PB UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

No. SK: 58

  1. Persyaratan Administrasi meliputi: a. Nama pengusaha b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) c. Nama Tempat Pengolahan Pangan d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  2. Persyaratan Teknis meliputi: a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan;
  4. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (pilih salah satu): a. Jasa Boga/Katering b. Restoran c. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu d. Depot Air Minum
  5. Persyaratan Perpanjangan: a. SLHS yang masih berlaku

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara mandiri atau menggunakan layanan berbantuan OSS dengan mengunggah file persyaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Pemrosesan Penilaian Kesesuaian permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis dilakukan dengan Pengecekan administrasi dan Pengecekan lapangan, melalui kunjungan/verifikasi lapangan dan/atau secara virtual;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

                                                   Jumat                   : 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id