Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Izin Usaha Perikanan

No. SK: 58

  1. 1. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana Kapal Perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1) alat penangkapan ikan; 2) range ukuran kapal perikanan; 3) daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan; 4) pelabuhan pangkalan; 5) pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; 6) jumlah kapal perikanan; 7) rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup; 8) pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan 9) daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
  2. 2. Retribusi daerah;
  3. 3. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana kapal perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1) alat penangkapan ikan; 2) range ukuran kapal perikanan; 3) daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan; 4) pelabuhan pangkalan; 5) pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan 6) jumlah kapal perikanan

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara mandiri atau menggunakan layanan berbantuan OSS dengan mengunggah file persyaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Pemrosesan permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

     Jumat                   : 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU) SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Izin Usaha Perikanan"