Perubahan Biodata Gelar

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*;
  2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*;
  3. Ijazah
  4. ------------------------------------------------------------------
  5. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK;
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK;
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store