Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Yang Memilih Menjadi WNA

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*;
  2. Keputusan Kemenkumham;
  3. Akta kelahiran anak;
  4. Surat Keabsahan akta (jika dari luar kota).
  5. ------------------------------------------------------------------
  6. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon mengajukan permohonan anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA melalui petugas kecamatan;
  2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas;
  3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay;
  4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay;
  9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran;
  10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir akta kelahiran.

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Kelahiran

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store