35 menit
Retribusi
1. Tindakan Medis, 2. hasil Pemeriksaan.
-Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran atau datang langsung ke Puskesmas
-Kepala Puskesmas menindaklanjuti dengan :
- Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk penyelesaian
b. Lewat media pengajuan
- Mencatat permasalahan yang diadukan
- Mencatat identitas pengadu
- Mengundang pengadu untuk pemecahan masalah di Puskesmas
- Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, maka dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store