Pelayanan poli tindakan

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu JKN-KIS
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Formulir rujukan tindakan

  1. A. Tindakan gawat darurat: 1. Pasien langsung masuk ke ruang tindakan untuk dilakukan tindakan kegawatdaruratan. 2. Pasien dilakukan tindakan medis. 3. Pasien mengambil obat atau dirujuk ke faskes tingkat lanjut (RS) jika memerlukan perawatan lebih lanjut.
  2. B. Tindakan medis sederhana: 1. Pasien dari poli membawa form rujukan tindakan. 2. Pasien menunggu panggilan dari petugas. 3. Pasien dilakukan tindakan medis. 4. Pasien mengambil obat/pulang.

Jangka waktu penyelesaian 15 s.d 45 menit tergantung jenis tindakan yang dilakukan.

Tidak dipungut biaya

Tindakan gawat darurat, tindakan medis sederhana

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada