No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020
Jangka waktu penyelesaian 15 s.d 45 menit tergantung jenis tindakan yang dilakukan.
Tidak dipungut biaya
Tindakan gawat darurat, tindakan medis sederhana
Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store