legalisasi surat pengantar akte kematian

  1. surat pengantar desa
  2. asli kartu keluarga
  3. surat keterangan pemakaman dari desa
  4. asli surat keterangan kematian
  5. fotocopy ktp 2 orang saksi

  1. pemohonan datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat dibuku register
  4. pemohon menerima pengantar pembuatan akte kematian yang sudah ditanda tangani dan di sahkan oleh camat/pejabat yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat pengantar akte kematian"