No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020
Jangka waktu penyelesaian 5 s.d 15 menit.
Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.
Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Registrasi pasien
Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store