Pelayanan loket pendaftaran

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Fotocopy kartu BPJS 1 lembar (bagi pasien baru dan lama)
  2. Fotocopy KK atau KTP 1 lembar (bagi pasien baru)
  3. Kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai poli yang dituju.
  2. 2. Pasien menunggu panggilan.
  3. 3. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran, bagi pasien baru mengisi formulir identitas rekam medis.
  4. 4. Pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu poli yang dituju.

Jangka waktu penyelesaian 5 s.d 15 menit. 

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.


Registrasi pasien

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada