Pelayanan poli umum dan lansia

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu berobat
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Surat rujukan balik jika untuk keperluan rujukan BPJS

  1. 1. Pasien menunggu panggilan.
  2. 2. Anamnese, pemeriksaan fisik dan penunjang oleh petugas.
  3. 3. Jika memerlukan tindakan, pasien diminta ke ruang tindakan.
  4. 4. Pasien mengambil obat.
  5. 5. Pasien pulang.

Jangka waktu: 10-15 menit.

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pengobatan rutin

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi melalui WA