Layanan Informasi

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. KTP atau identitas lainnya
  3. Mengisi Formulir jika dibutuhkan (untuk informasi tertentu)

  1. Masyarakat yang meminta informasi mengajukan permintaan informasi secara langsung atau melalui aplikasi PLISON
  2. Jika permintaan informasi telah diterima, maka akan dilakukan pengecekan apakah informasi yang diminta tersedia, atau temasuk informasi yang tidak dapat diberikan oleh tim PPID;
  3. Jika informasi dapat diberikan, maka akan dilakukan proses pembuatan salinan informasi; jika data tidak dapat diminta, makan PPID atau Panitera akan mengeluarkan Surat Keberatan Informasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Salina Putusan yang telah inkracht, Salinan Dokumen Informasi yang Diminta, a. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai; hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan; informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tabun 2011 merupakan informasi publik.

Jika terdapat layanna yang tidak memuaskan, dapat disampaikan secara langsung ke PTUN Pekanbaru ataupun melalui SIWAS MAHKAMAH AGUNG ataupun LAPOR MENPAN RB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store