4 Hari
Tidak dipungut biaya
Laporan Pelaksanaan Posbakum dan Prodeo
1. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu;
2. Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu;
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Jenis Layanan:
I. PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (SECARA LANGSUNG/IN PERSON)
1) Jika belum lengkap, mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar Penggugatdapat melengkapinya.
2) Jika sudah lengkap,melalui Petugas Meja Imencatat pada Buku Register Permohonan Pembebasan Biaya Perkara, menulis taksiran panjar biaya perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Nihil lalu menyerahkan kepada Panitera/Sekretaris.
D. Memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran, kemudian menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan.
E. Bila Panitera/Sekretaris tidak berada di tempat, dapat diwakilkan oleh Wakil Panitera atau Panitera Muda Perkara.
F. Jika permohonan ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana Pola Bindalmin.
G. Jika permohonan dikabulkan, mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
H. Memeriksa dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran :
I. Jika anggaran tidak tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan cuma-cuma.
J. Jika anggaran tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan pembebasan biaya perkara.
K. Menerbitkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan pada tanggal yang sama dengan diajukannya Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Apabila pada hari yang bersangkutan Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
L. Membuat Surat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara dan memberikannya kepada Bendahara Pengeluaran.
M. Menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada Kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
N. Mencatat biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai Nihil.
O. Memberi nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Nomor perkara sesuai dengan nomor pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara berikut Surat Kua Proses berlanjut sesuai Pola Bindalmin, hingga pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara Untuk Membayar kepada Penggugat untuk didaftarkan di Meja II.
P. Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp……… dibebankan kepada negara”.
Q. Apabila pihak Tergugat kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara dan uangnya dikembalikan kepada Negara.
R. Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store