Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  3. c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

  1. Mendatangi Kantor PTUN Pekanbaru
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Mengahadap Petugas Informasi
  4. Diarahkan ke Ruang POSBAKUM

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Posbakum dan Prodeo

1. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014

     tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak

     Mampu;

2. Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang

     Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun

     Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi

     Masyarakat Tidak Mampu;

3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012

     Tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Jenis Layanan:

  1. Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

I. PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (SECARA LANGSUNG/IN PERSON)

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (PPBP) dan mengajukannya beserta dokumen persyaratankepada Ketua Pengadilan melalui Petugas Meja 1 bersamaan dengan berkas gugatan.
  2. Memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara dengan melampirkan daftar periksa (check list).
  3. Meneliti berkas:

1)      Jika belum lengkap, mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar Penggugatdapat melengkapinya.

2)      Jika sudah lengkap,melalui Petugas Meja Imencatat pada Buku Register Permohonan Pembebasan Biaya Perkara, menulis taksiran panjar biaya perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Nihil lalu menyerahkan kepada Panitera/Sekretaris.

D. Memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran, kemudian menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan.

E.    Bila Panitera/Sekretaris tidak berada di tempat, dapat diwakilkan oleh Wakil Panitera atau Panitera Muda Perkara.

F.  Jika permohonan ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana Pola Bindalmin.

G.     Jika permohonan dikabulkan, mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

H.      Memeriksa dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran :

I.   Jika anggaran tidak tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan cuma-cuma.

J. Jika anggaran tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan pembebasan biaya perkara.

K.   Menerbitkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan pada tanggal yang sama dengan diajukannya Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Apabila pada hari yang bersangkutan Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.

L.  Membuat Surat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara dan memberikannya kepada Bendahara Pengeluaran.

M. Menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada Kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.

N.  Mencatat biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai Nihil.

O.    Memberi nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Nomor perkara sesuai dengan nomor pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara berikut Surat Kua Proses berlanjut sesuai Pola Bindalmin, hingga pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara Untuk Membayar kepada Penggugat untuk didaftarkan di Meja II.

P.    Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp……… dibebankan kepada negara”.

Q.  Apabila pihak Tergugat kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara dan uangnya dikembalikan kepada Negara.

R.  Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store