Pelayanan Call Center

No. SK: 067/2353

  1. Identitas pelapor
  2. Kondisi darurat yang dihadapi (lokasi, keadaan terakhir, seberapa parah kondisi darurat, dll)

  1. Masyarakat melakukan panggilan ke call center 112.
  2. Agen call center memeriksa nama, lokasi, dan kejadian darurat, lalu melanjutkan ke OPD
  3. Petugas OPD menerima informasi dari call taker dan melakukan pengecekan petugas lapangan dan peralatan kedaruratan.
  4. Memberikan informasi kepada petugas lapangan atas kejadian darurat
  5. Petugas lapangan menuju lokasi kejadian dan melakukan penanganan darurat di lapangan
  6. Dispatcher OPD memonitor pelaksanaan di lapangan.
  7. Dispatcher melaporkan update status penanganan ke call center.
  8. Call center membuat catatan pelaporan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan/penyelesaian atas darurat di lapangan

1.  Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2.  Telp           : 061-6610114

3.  Kotak saran


4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Call Center"