Pelayanan SP4N - LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

No. SK: 067/2353

  1. Aplikasi LAPOR!
  2. Internet
  3. Kartu identitas/KTP

  1. Pemohon melaporkan melalui aplikasi SP4N LAPOR!.
  2. Admin memverifikasi, menelaah, dan meneruskan laporan ke Pejabat Penghubung.
  3. Pejabat Penghubung menindaklanjuti laporan dengan memberikan jawaban atau tindak lanjut terkait aduan, jika laporan tersebut sesuai kewenangan, jika tidak sesuai kewenangan, dikembalikan ke Admin SP4N-Lapor!.
  4. Jika pemhon merasa jawaban dari OPD sudah sesuai pemohon dapat menutup aduan tersebut, jika tidak merasa puas atau jawaban tidak sesuai pemohon masih dapat meminta jawaban yang lebih tepat melalui sistem.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan lapor (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat)

Instagram LAPOR 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SP4N - LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)"