Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Cetak

  1. Pemberitahuan dari Pemerintah Tingkat Atas (Pusat/Provinsi) ataupun dari Wali Kota ataupun Agenda Nasional dan Agenda Daerah

  1. Staf membuat surat dan menyusun konsep materi informasi berdasarkan disposisi/ perintah atasan.
  2. Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik mengoreksi serta menentukan media cetak yang akan digunakan untuk publikasi dan menyusun jadwal/ agenda.
  3. Kepala Bidang Komunikasi Publik memberi persetujuan atas materi dan media cetak yang dipilih/ digunakan.
  4. Kepala Dinas memberikan persetujuan.
  5. Staf mengirimkan surat dan materi untuk dipublikasikan kepada media cetak.
  6. Publikasi melalui media cetak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyebarluasan Informasi melalui Media Cetak

1. Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Cetak"