Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Elektronik (Radio dan TV)

No. SK: 067/2353

  1. Pemberitahuan dari Pemerintah Tingkat Atas (Pusat/ Provinsi) ataupun dari Wali Kota ataupun Agenda Nasional dan Agenda Daerah

  1. Pemberitahuan Pemerintah/OPD membuat Surat Permohonan yang mau diumumkan kepada Dinas Kominfo Kota Medan.
  2. Kasubbag Umum mengagendakan dan meneruskan kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris melanjutkan kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kabid Komunikasi Publik.
  5. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik menotakan kepada Kasi Kemitraan Komunikasi Publik.
  6. Kasi Kemitraan Komunikasi Publik mengagendakan dengan Televisi/Radio
  7. Penyiaran melalui Radio ataupun Televisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi melalui Televisi dan Radio

1. Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Elektronik (Radio dan TV)"