Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Tradisional (Pertunjukan Rakyat/Petunra)

No. SK: 067/2353

  1. Permintaan Partisipasi dari Pemerintah Tingkat Atas (Pusat/Provinsi), Wali Kota, ataupun Agenda Nasional dan Agenda Daerah
  2. Skedul

  1. Pemberitahuan Pemerintah/OPD membuat Surat Permohonan yang mau diumumkan kepada Dinas Kominfo Kota Medan.
  2. Kasubbag Umum mengagendakan dan meneruskan kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris melanjutkan kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kabid Komunikasi Publik.
  5. Kabid Komunikasi Publik menotakan kepada Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik.
  6. Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik mempersiapkan rapat-rapat, penyusunan Tim Pelaksana, Perencanaan Anggaran, Skedul Pelaksanaan, dll.
  7. Pelaksanaan oleh petugas pertunjukan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi melalui Media Tradisional (Pertunjukan Rakyat/Petunra)

1. Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Media Tradisional (Pertunjukan Rakyat/Petunra)"