Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Mobil Siaran Keliling

No. SK: 067/2353

  1. Pemberitahuan dari Pemerintah Tingkat Atas (Pusat/Provinsi) ataupun dari Wali Kota

  1. Pemberitahuan Pemerintah/OPD membuat Surat Permohonan yang mau diumumkan kepada Dinas Kominfo Kota Medan.
  2. Kasubbag Umum mengagendakan dan meneruskan kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris melanjutkan kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kabid Komunikasi Publik.
  5. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik menotakan kepada Kasi Media Komunikasi Publik.
  6. Kasi Media Komunikasi Publik dan mengarahkan kepada Petugas Siaran Keliling.
  7. Petugas Siaran Keliling mempersiapkan instrumen pendukung.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Mobil Siaran Keliling

1. Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyebarluasan Informasi melalui Mobil Siaran Keliling"