Pelayanan Izin Usaha Warung Internet

No. SK: 067/2353

  1. Permohonan
  2. Kartu identitas/ KTP
  3. NPWP
  4. Pas foto
  5. Surat Pernyataan
  6. Surat keterangan domisili

  1. Pemohon menyampaikan permohonan ke Dinas Kominfo Kota Medan
  2. Kasubbag Umum mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kabid Teknologi Informasi
  4. Kabid Teknologi Informasi menotakan kepada Kasi Infrastruktur Jaringan.
  5. Kasi Infrastruktur Jaringan melakukan pengajian berkas dan lapangan.
  6. Rekomendasi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Warung Internet

1. Email         : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Warung Internet"