Pelayanan Operasional Website dan Iintranet Pemko Medan

No. SK: 067/2353

  1. Pemberitahuan dari Pemerintah Tingkat Atas (Pusat/Provinsi) ataupun dari Wali Kota ataupun Agenda Nasional dan Agenda Daerah

  1. Staf menyusun konten materi informasi berdasarkan disposisi/ perintah atasan
  2. Kepala Seksi Pengelolaan IP mengoreksi konten materi informasi.
  3. Kepala Bidang Komunikasi Publik memberi persetujuan atas konten multi media materi informasi.
  4. Kepala Dinas memberikan persetujuan
  5. Staf mengirimkan konten multi media
  6. Tenaga Operator Multi Media memuat konten ke dalam Multi Media Pemko Medan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Masyarakat melalui Multi Media Digital

1. Email         :kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp           : 061-6610114

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasional Website dan Iintranet Pemko Medan"