Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Medan

No. SK: 067/2353

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Media Surat
  4. Telepon
  5. Fax atau email/website

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Untuk informasi/dokumentasi yang belum termasuk dalam DIDP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID pembantu. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIDP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi.
  3. PPID meminta kepada OPD untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIDP untuk diberikan kepada pemohon informasi.
  4. OPD memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada pemohon.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Medan

1. Email : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp: 061 - 6610114

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Medan"