Pelayanan Informasi melalui Media Sosial

No. SK: 067/2353

  1. pemberitahuan dari pemerintah tingkat atas (pusat/provinsi) atau dari Wali Kota

  1. pemberitahuan Pemerintah atau OPD membuat SUrat Permohonan perihal informasi yang akan diumumkan kepada Dinas Kominfo Kota Medan
  2. kasubbag Umum mengagendakan dan meneruskan kepada sekretaris
  3. Sekretaris meneruskan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala DInas mendisposisi kepada Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik
  5. Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik menotakan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik
  6. Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik mengarahkan Tenaga Media Sosial tentang pembuatan konten
  7. Tenaga Media Sosial memuat konten dalam Media Sosial Pemerintah Kota Medan dan Dinas Kominfo Kota Medan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

1. Email : kominfo@pemkomedan.go.id

2. Telp: 061 - 6610114

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi melalui Media Sosial"