No. SK: 191 Tahun 2020
b. Verifikasi teknis dilakukan dengan cek dokumen teknis dan kunjungan lapangan 10 hari kerja (dilaksanakan setelah semua persyaratan administrasi lengkap)
c. Pelaporan 1 hari kerjaTidak dipungut biaya
Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regionalyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;
2.Dilengkapi sarana dan
prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan
pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS
Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, kompute
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store