Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1. SuratPermohonanDitujukanKepadaKepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi ProvinsiGorontalo yang ditandatanganiolehpemohon (PemohonadalahPerseorangan, KetuaKoperasi, ataunama yang tercantumdalamaktenotariesuntukbadanusaha
  2. 2. Nomor Induk Berusaha
  3. 3. SPTJM
  4. 4. Izin diberikan setelah Konfiirmasi Status Wajib Paiak (KSWP) valid
  5. 5. Syarat Kelengkapan Administrasi telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB.
  6. 6. Kesiapan kondisi alur
  7. 7. Kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu
  8. 8. Kesiapan fasilitas pelabuhan
  9. 9. Kesiapan gudang danjatau fasilitas lain di luar pelabuhan
  10. 10. Kesiapan keamanan dan ketertiban
  11. 11. Kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan
  12. 12. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan
  13. 13. Kesiapan sarana transportasi darat
  14. 14. Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

b.    Verifikasi teknis dilakukan dengan cek dokumen teknis dan kunjungan lapangan 10 hari kerja (dilaksanakan setelah semua persyaratan administrasi lengkap)

     c. Pelaporan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regionalyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang           Petugas;

2.Dilengkapi sarana dan prasarana informasi           pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, kompute

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional"