Pendaftaran Pailit oleh Kreditor Perorangan/Badan Hukum/CV/Firma/OJK

  1. Surat Permohonan bermaterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  2. Surat Tugas dari Pimpinan/Direksi (Bank, Perusahaan Efek, Asuransi, Lembaga Kliring, dan Dana Pensiun yang diajukan oleh OJK);
  3. Surat Kuasa Khusus (1 Asli + 4 Copy);
  4. Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Khusus dari Direksi/Pengurus (sesuai dengan AD/ART) (Badan Hukum) (1 Asli + 4 Copy);
  5. Surat Tugas dari Menteri Keuangan/Menteri yang bertanggung jawab (BUMN);
  6. Surat Tugas dari Jaksa Agung (Diajukan oleh Jaksa untuk kepentingan umum)
  7. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  8. Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/ SIM);
  9. Bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih Kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  10. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU di wilayah hukum Indonesia (Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU), kecuali BHP;
  11. Alamat Kurator yang akan ajukan disertakan dalam Permohonan / Petitum;
  12. Menyerahkan Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016), kecuali BHP atas Penunjukan Pengadilan Niaga;
  13. Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik / Softcopy (SEMA Nomor 1 Tahun 2014);
  14. Segala dokumen dalam bahasa Asing harus di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi (Tersumpah);
  15. Segala dokumen yang berasal dari Negara Asing harus disahkan oleh Kedutaan/Konsultan Jenderal Republik Indonesia di Negara Asal.

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan Pailit
  2. Panmud Niaga meneliti kelengkapan permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Petugas PTSP menyerahkan Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayarkan ke Bank serta membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  5. Kasir menerima buktii setoran Bank dari Pemohon dan menginput panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan Kas Bantu;
  6. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  7. Panmud Niaga menginput data perkara kedalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk;
  8. Panmud Niaga Menyusun kelengkapan berkas perkara dan menyerahkan berkas kepada Ketua/Wakil PN Jakarta Pusat;
  9. Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim melalui SIPP;
  10. Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
  11. Panitera menunjuk Jurusita/JSP melalui SIPP;
  12. Panmud Niaga mencatat dalam register induk Perkara dan SIPP.

3 Jam

Rp 1.000.000 – 6.000.000 (sesuai dengan jumlah hutang)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Akta Pendaftaran Permohonan PKPU oleh Kreditor

1.     Kotak Saran

2.     Website : pn-jakartapusat.go.id

3.     Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.     Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.     Email : pn.jktpusat@gmail.com

6.     Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pailit oleh Kreditor Perorangan/Badan Hukum/CV/Firma/OJK"