Layanan Kosnultasi Arsip

No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021

  1. Tanda Pengenal / Identitas Diri / KTP
  2. Surat Pengantar

  1. 1.Petugas menanyakan keperluan kedatangan pengunjung
  2. 2.Pengunjung mengisi buku tamu dan Petugas mencatat keperluannya
  3. 3.Petugas mengarahkan pengunjung ke arsiparis atau pejabat yang berkompeten
  4. 4.Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis atau pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi

Senin s.d Kamis     Pukul 08.00 s.d 15.45 wib

Istirahat                  Pukul 12.00 s.d 12.30 wib

Jum'at                     Pukul 08.00 s.d 14.30 wib

Istirahat                   Pukul 11.00 s.d 13.00 wib

Tidak dipungut biaya

Layanan Kosnultasi Arsip

Pengaduan Tak Langsung : 

1.Telepon : (0285) 426994, (0285) 4460517 

2.Email : dinarpus.pekalongankota@gmail.com 

3.Website : http://dinarpus.pekalongankota.go.id 

Pengaduan Langsung 

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi, 

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang lebih tinggi 

 4.Pejabat menyelesaikan permalsahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kosnultasi Arsip"