Pelayanan Mutu Padu (Temu Virtual Pelepas Rindu)

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. KTP

  1. Prosedur : 1. Pihak keluarga/kerabat melaporkan kepada petugas Mutu Padu dengan menghubungi Hotline Pidum yang tersedia dengan memberi foto KTP serta informasi nama Terdakwa yang ingin dikunjungi secara Virtual. 2. Petugas menghubungi pihak LAPAS KETAPANG untuk menyambungkan ke Terdakwa yang ingin dikunjungi secara virtual. 3. Mutu Padu siap digunakan.
  2. Mekanisme : 1. Memberikan foto KTP. 2. Pelayanan hanya tersedia hari Senin s/d Kamis. 3. Layanan dibatasi 5 orang dalam 1 hari, dengan masing – masing orang diberi waktu 20 menit.

Waktu penyelesaian jika persyaratan layanan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan

1. Pengaduan Mutu Padu via Whatsapp : 089526177744

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Untuk pengajuan via online hubungi : 089526177744 (Jam Operasional kantor Senin - Jumat 07.30 - 16.00, Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah Libru)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutu Padu (Temu Virtual Pelepas Rindu)"