No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022
Waktu penyelesaian jika persyaratan layanan sudah dianggap lengkap
Tidak dipungut biaya
Besuk Tahanan
1. Pengaduan Mutu Padu via Whatsapp : 089526177744
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store