No. SK: Nomor 15 Tahun 2021
Ø Tahapan administrasi 160 menit ( langkah 1, 2, 3, 8, 9, 10 )
ØTahapan Teknis sesuai keadaan dan kebutuhan ( langkah 4, 5, 6, 7 )Tidak dipungut biaya
1. Dokumen SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan). 2. Dokumen SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)
Pengaduan ditujukan secara tertulis kepada Kepala UPTD Metrologi Legal di Tapaktuan atau menghubungi No Wa Kepala UPTD Metrologi Legal: 08082163139571
Melalui Spliksdi LAPOR-SP4An
Lapir.go.id(Website)
Ketik ACEH SELATAN (Spasi)isi pengaduan kirim ke 1708(SMS)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store