Pelayanan Tera Dan Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik atau Laboratium Lain

No. SK: Nomor 15 Tahun 2021

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML).
  2. 2. Petugas menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa perlengkapan, menegecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU.
  3. 3. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup.
  4. 4. Kepala UPTD Metrologi Legal mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera
  5. 5. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU.
  6. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU.
  7. 7. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU.
  8. 8. Petugas mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  9. 9. Pemeriksaan dan pengesahan SKHP.
  10. 10. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan / atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

Ø  Tahapan administrasi 160 menit ( langkah 1, 2, 3, 8, 9, 10 )

ØTahapan Teknis sesuai keadaan dan kebutuhan ( langkah 4, 5, 6, 7 )

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan). 2. Dokumen SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)

Pengaduan ditujukan secara tertulis kepada Kepala UPTD Metrologi Legal di Tapaktuan atau menghubungi No Wa Kepala UPTD Metrologi Legal: 08082163139571

Melalui Spliksdi LAPOR-SP4An

Lapir.go.id(Website)

Ketik ACEH SELATAN (Spasi)isi pengaduan kirim ke 1708(SMS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera Dan Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik atau Laboratium Lain"