Pelayanan Kesehatan Remaja

No. SK: 027/VI/Kint I/2023

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS, ASKES
  3. 3. Kartu Kunjungan Puskesmas (Kartu Biru)

  1. Petugas memperkenalkan diri kepada pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan utama
  4. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri dan vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas menentukan klasifikasi penyakit
  7. Petugas memberikan terapi sesuai dengan klasifikasi penyakit
  8. Petugas melakukan anamnesa HEEADSSS untuk menggali masalah psikososial pada remaja
  9. Petugas mengatasi masalah yang ditemukan dari anamnesa HEEADSSS dengan algoritma yang sesuai
  10. Jika masalah teratasi, petugas mempersilahkan pasien pulang dengan memberikan saran untuk kontrol kembali apabila keluhan tidak membaik
  11. Jika masalah tidak tertasi, petugas melakukan rujukan
  12. Petugas memberi saran untuk kontrol kembali apabila keluhan belum hilang atau memerlukan konsultasi lebih lanjut

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien


Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan tindakan yang didapatkan

Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan

Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan

Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan

Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya


Pemeriksaan Dokter, KIE, Konseling Remaja, Rujukan

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

f.         Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Remaja"