Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat Corner

  1. Identitas diri: Perorangan KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport, Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan
  2. STNK dan BPKB.asli tanpa fotokopi maupun stofmap

  1. a. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti
  2. b. Pokja Progresif dan Penetapan: Memeriksa dokumen kendaraan objek progresif dari wajib pajak pada database untuk menentukan urutan kepemilikan dan menginformsikan besaran PKB dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
  3. c. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ.

5 Menit

Sesuai Peraturan :

  • PP.PNBP
  • PERMENKEU
  • QA.PERGUB.DPPKB

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ


KANTOR SAMSAT BANDA ACEH,  JL. MOHD. HASAN KEL. LAMCOT - ACEH BESAR

EMAIL : BNASAMSAT@GMAIL.COM

FACEBOOK : SAMSATBNA

TWITER : @SAMSATBNA

IG : SAMSATBNA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESAMSAT ACEH, POSPAY dan SIGNAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat Corner"